Sejarah Perjuangan FoKEI

Sejalan dengan pengembangan Ekonomi Islam di Indonesia, tumbuh pula kelompok-kelompok studi Ekonomi Islam, terutama di kampus-kampus yang berkompeten dalam bidang ekonomi Islam.

Perniagaan yang Tak Akan Pernah Merugi

Semua manusia sepakat, meskipun secara tidak tertulis, bahwa target mereka dalam setiap usaha yang mereka lakukan adalah meraih kesuksesan, mendapat untung dan terhindar dari kerugiaan. Ironisnya, kebanyakan manusia hanya menerapkan hal ini dalam usaha dan urusan yang bersifat duniawi belaka, sedangkan untuk urusan akhirat mereka hanya merasa cukup dengan ‘hasil’ yang pas-pasan dan seadanya. Ini merupakan refleksi dari kuatnya dominasi hawa nafsu dan kecintaan terhadapa dunia dalam diri mereka.

Sekilas Perbankan Syari'ah Indonesia

Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional. Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan.

Industri Keuangan Syari'ah NTB Maju Pesat

Industri keuangan syariah maju pesat. Selama lima tahun terakhir ini, keseluruhan asetnya mencapai Rp 144 triliun, dengan rata-rata pertumbuhan mencapai lebih dari 40 persen. Bandingkan dengan pertumbuhan perbankan nasional yang mencapai 19 persen. Sedangkan pembiayaan yang dilakukan oleh perbankan syariah secara nasional Rp 112,8 triliun. Jumlah tersebut untuk permodalan 40 persen dan modal kerja sisanya 60 persen.

Kebijakan Abu Bakar Ash-Shiddiq Dalam Perekonomian

Abu Bakar Ash-Shiddiq merupakan salah satu dari sahabat Nabi saw. Beliau juga merupakan khalifah pertama sesudah wafatnya Nabi saw. Beliau dikenal sebagai pemimpin yang adil dan jujur, sehingga menjadi tempat bertanya dan berlindung bagi kaumnya.

Tuesday, June 17, 2014

Kebijakan Abu Bakar Ash-Shiddiq Dalam Perekonomian

 
Abu Bakar Ash-Shiddiq merupakansalah satu dari sahabat Nabi saw. Beliau juga merupakan khalifah pertama sesudah wafatnya Nabi saw. Beliau dikenal sebagai pemimpin yang adil dan jujur, sehingga menjadi tempat bertanya dan berlindung bagi kaumnya.

Sekilas mengenai kehidupan Abu Bakar. Beliau merupakan keturunan kaum Quraisy. Al-bakr diambil dari kata bakr, yang artinya unta muda. Dalam kaum quraisy memiliki kabilh-kabilah bakr yang banyak, dan salah satunya adalah yang terbesar. Sedangkan nama ash-shiddiq disematkan kepadanya sejak ia masih kecil. Hingga beliau tumbuh dewasa, beliau dikenal dengan kejujuran dan keadilannya, sehingga siapapun yang memiliki masalah akan datang padanya. Kepercayaan yang besar inilah yang membuat beliau menjadi rujukan ketika ada masalah melanda.

Dalm mengatur keuangan negara pun beliau sangat adil. Beliau selalu memperhatikan kebutuhan rakyatnya. Dalam pembagian jatah kesejahteraan, beliau tidak membedakan antara tua dan muda, budak dan merdeka, maupun laki-laki dan perempuan. Semua mendapat jatahnya masing-masing.

Dalam masa kepemimpinannya selama dua tahun tiga bulan dan sepuluh hari tepatnya, beliau menerapkan sistem balance budget. Yang diamana sebelum beliau wafat, beliau membagikan harta yang masuk kedalam kas kepada warga yang berhak hingga hanya tersisa satu dirham. Hal ini menunjukkan bahwa beliau begitu penuh tanggung jawab dalam menjaga kesejahteraan warganya.
Uang yang terkumpul tidaklah selayaknya ditahan terlalu lama. Hal ini dapat mengakibatkan lambatnya penanganan masalah negara yang membutuhkan kekuatan finansial. Seperti halnya pembebasan budak yanng terhambat, tertundanya dalam pemenuhan kebutuhan warga miskin, dan lain-lain yang dapat berdampak buruk bagi masyarakat luas.

Menurut Al-Qurthubi, beliau membagi pengeluaran negara kedalam dua jenis, yaitu pengeluaran spesifik dan tidak spesifik.

Pertama, pengeluaran spesifik tertuang dalam surat At-Taubah: 60, yang artinya “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Dan yang kedua, pengeluaran tidak spesifik, tertuan dalam surat Al-Anfal: 41, yang artinya “Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

Selain mengatur pengeluaran negara, beliau juga membangun baitul mal wat tamwil di rumahnya. Hal ini dilakukan agar segala pengeluaran keuangan dapat diawasi beliau sepenuhnya.

Wallahu a’lam

Sumber: