Tuesday, June 17, 2014

Kebijakan Abu Bakar Ash-Shiddiq Dalam Perekonomian

 
Abu Bakar Ash-Shiddiq merupakansalah satu dari sahabat Nabi saw. Beliau juga merupakan khalifah pertama sesudah wafatnya Nabi saw. Beliau dikenal sebagai pemimpin yang adil dan jujur, sehingga menjadi tempat bertanya dan berlindung bagi kaumnya.

Sekilas mengenai kehidupan Abu Bakar. Beliau merupakan keturunan kaum Quraisy. Al-bakr diambil dari kata bakr, yang artinya unta muda. Dalam kaum quraisy memiliki kabilh-kabilah bakr yang banyak, dan salah satunya adalah yang terbesar. Sedangkan nama ash-shiddiq disematkan kepadanya sejak ia masih kecil. Hingga beliau tumbuh dewasa, beliau dikenal dengan kejujuran dan keadilannya, sehingga siapapun yang memiliki masalah akan datang padanya. Kepercayaan yang besar inilah yang membuat beliau menjadi rujukan ketika ada masalah melanda.

Dalm mengatur keuangan negara pun beliau sangat adil. Beliau selalu memperhatikan kebutuhan rakyatnya. Dalam pembagian jatah kesejahteraan, beliau tidak membedakan antara tua dan muda, budak dan merdeka, maupun laki-laki dan perempuan. Semua mendapat jatahnya masing-masing.

Dalam masa kepemimpinannya selama dua tahun tiga bulan dan sepuluh hari tepatnya, beliau menerapkan sistem balance budget. Yang diamana sebelum beliau wafat, beliau membagikan harta yang masuk kedalam kas kepada warga yang berhak hingga hanya tersisa satu dirham. Hal ini menunjukkan bahwa beliau begitu penuh tanggung jawab dalam menjaga kesejahteraan warganya.
Uang yang terkumpul tidaklah selayaknya ditahan terlalu lama. Hal ini dapat mengakibatkan lambatnya penanganan masalah negara yang membutuhkan kekuatan finansial. Seperti halnya pembebasan budak yanng terhambat, tertundanya dalam pemenuhan kebutuhan warga miskin, dan lain-lain yang dapat berdampak buruk bagi masyarakat luas.

Menurut Al-Qurthubi, beliau membagi pengeluaran negara kedalam dua jenis, yaitu pengeluaran spesifik dan tidak spesifik.

Pertama, pengeluaran spesifik tertuang dalam surat At-Taubah: 60, yang artinya “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Dan yang kedua, pengeluaran tidak spesifik, tertuan dalam surat Al-Anfal: 41, yang artinya “Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

Selain mengatur pengeluaran negara, beliau juga membangun baitul mal wat tamwil di rumahnya. Hal ini dilakukan agar segala pengeluaran keuangan dapat diawasi beliau sepenuhnya.

Wallahu a’lam

Sumber:

0 comments:

Post a Comment